Dua Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa di Nias Barat Masuki Tahap Penuntutan

Dua Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa di Nias Barat Masuki Tahap Penuntutan

Nias Barat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam dua kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Nias Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu, 9 Juli 2025. Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kasus Pertama: Dana Desa Balowondrate

Perkara pertama melibatkan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu. Penyidik menemukan sejumlah kegiatan fiktif seperti proyek pembangunan jalan usaha tani, penyediaan rumah tidak layak huni (RTLH), perahu fiberglass, perencanaan desa, dan pembuatan box pemecah ombak yang tidak pernah direalisasikan.

Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini:

  • FW (Kepala Desa)

  • WSW (Bendahara Desa)

Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa FW menggunakan sebagian dana hasil dugaan tindak pidana tersebut untuk top-up dompet digital OVO dan melakukan perjudian online. Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 310 juta.

Kasus Kedua: Desa Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o

Kasus kedua berkaitan dengan pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  • KG (Kepala Desa)

  • TG (Penjabat Kepala Desa)

  • YG (Kaur Pemerintahan)

Berdasarkan hasil audit dan investigasi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 549 juta akibat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Penahanan dan Proses Selanjutnya

Setelah dilimpahkan ke JPU, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gunungsitoli untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Langkah ini dilakukan guna kepentingan kelancaran proses hukum selanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penegasan Kejari Gunungsitoli

Yaatulo Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dana desa secara profesional dan transparan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Gunungsitoli dalam memberantas penyimpangan dana publik yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Redaksi: Hukum & Kriminal
Topik: Dana Desa, Korupsi, Nias Barat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Tanggal Publikasi: 10 Juli 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *